QC User & Admin Responsive : Menu Kesehatan - Ekonomi
This commit is contained in:
@@ -1,6 +1,6 @@
|
||||
[
|
||||
{
|
||||
"id": "1",
|
||||
"id": "edit",
|
||||
"name": "Pelayanan Penduduk Non-Permanent",
|
||||
"deskripsi": "<p>Surat Keterangan Penduduk Non-Permanent adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk memberikan keterangan bahwa seseorang atau kelompok orang memiliki status penduduk non-permanent di suatu wilayah. Dokumen ini biasanya digunakan untuk keperluan administratif atau legal, seperti mendapatkan akses ke layanan kesehatan, pendidikan, atau pelayanan publik lainnya.</p>"
|
||||
}
|
||||
|
||||
@@ -1,6 +1,6 @@
|
||||
[
|
||||
{
|
||||
"id": "1",
|
||||
"id": "edit",
|
||||
"name": "Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS)",
|
||||
"deskripsi": "<p>Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko.</p>",
|
||||
"link" : "https://oss.go.id/"
|
||||
|
||||
Reference in New Issue
Block a user